Gegara Miras, Ayah di Sula Tega Perkosa Anak Kandung Lima Kali

2 menit membaca View : 124
Lebahtimur
Headline, Hukrim - 15 Okt 2025

Lebahtimur.com – Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) resmi menggelar Press release kasus persetubuhan yang dilakukan seorang ayah di Kecamatan Mangoli Tengah terhadap anak kandungnya rabu, (15/10/2025)

Kasat Reskrim Iptu Reinaldy Anwar menyampaikan, kasus yang terjadi di bulan mei 2025 dilaporkan ke Polisi pada 10 Juni 2025 lalu itu baru akan bisa dilanjutkan ke tahap satu, setelah berhasil menangkap tersangka KU yang dinpolyatakan DPO selama 5 bulan.

“kami baru bisa melengkapi berkas untuk tahap satu ke kejaksaan ini setelah tersangkanya kami berhasil amankan setelah 5 bulan lari, jadi bukan lambat karena tak respon,” ungkap Kasat Reskrim IPTU Rinaldi Anwar

Dalam Press release, penyidik menyampaikan kronologi tindak pidana persetubuhan tersebut. Dijelaskan, KU alias Piter selaku ayah kandung telah melakukan tindakan persetubuhan atas anaknya bunga (nama samaran) sebanyak 5 kali.

3 kali dilakukannya di rumah sendiri dan 2 kali dilakukan di rumah kebun. Bunga tak berani mengadu kepada keluarga atas tindakan ayah kandungnya karena dirinya diancam ayahnya yang berinisial KU itu.

“Korban diancam oleh tersangka saat aksi pertamanya menerobos kamar korban yang tak lain anaknya sendiri, dia diancam akan dipukul kalau memberitahukan ke orang lain,” jelas Kasat Reskrim.

Ia juga menjelaskan, setelah diketahui dirinya dipolisikan, KU melarikan diri, polisi yang terus mencarinya akhirnya menetap KU sebagai DPO. Berdasarkan pencarian maksimal oleh kepolisian, di tanah Bupolo kabupaten Pulau Buru Namlea, KU akhirnya ditangkap anggota Polres Kepulauan Sula.

Dalam penyelidikan, Polres mengungkap, motif dari tindakan melanggar hukum itu adalah pengaruh minuman keras.

Tindakan KU disangkakan dengan pasal 81 ayat 3 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda 5 milyar rupiah.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS