TRENDING

LBH Ansor Maluku Kembali Terpilih Yang ke-5 kalinya di PTUN Ambon Sebagai Penyedia Bantuan Hukum

2 menit membaca View : 225
Lebahtimur
Daerah, Headline, Hukrim - 08 Jan 2026

Lebahtimur.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku kembali terpilih sebagai penyedia bantuan hukum yang ke 5 kalinya pada pos Bantuan Hukum (Posbakum) pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Ketua LBH Ansor Maluku, Al Walid Muhammad Umamit mengatakan, dengan dinyatakan lolosnya LBH Ansor Maluku dalam seleksi Posbakum oleh panitia Lembaga Penyedia Bantuan Hukum Posbakum PTUN Ambon, maka LBH Ansor Maluku akan melakukan pendampingi hukum kepada masyarakat kurang mampu yang ingin mencari keadilan di wilayah hukum PTUN Ambon.

“Setelah melalui proses pendaftaran, verifikasDoci berkas, uji kualifikasi dan wawancara, Panitia Seleksi Lembaga Penyedia Bantuan Hukum pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon telah mengumumkan secara resmi bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku dinyatakan lolos memenuhi kriteria dan persyaratan secara administrasi dan kualifikasi untuk menjadi penyedia bantuan hukum di Posbakum PTUN Ambon,” ungkap Al Walid umamit, kamis (8/01/2026).

Kata Al Walid Umamit, Penyedia Bantuan Hukum pada Posbakum PTUN Ambon tahun 2026 tersebut secara resmi telah diumumkan oleh Panitia Seleksi Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dengan Nomor: W8-TUN4/9/PL1.1.4/I/2026 tanggal 06 Januari 2026 dan Pengumuman Nomor : W8-TUN4/19/PL1.1.4/I/2026, tanggal 08 Januari 2026.

“Hal-hal yang menjadi kriteria panitia seleksi misalnya identitas Lembaga di dalamnya termuat Struktur Pengurusan Lembaga, Akte Pendiri Lembaga, SK Kemenkum dan Ham, Uji Kualifikasi serta kriteria-kriteria lain. Dan, pada prinsipnya semua kriteria dimasukan tanpa kekurangan dan terpenting lulus uji kualifikasi,” jelasnya.

Untuk itu, Al Walid Umamit mengatakan ke depan LBH Ansor Maluku tetap bekerjasama yang baik dengan pihak PTUN Ambon dalam rangka pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang mencari keadilan.

“Dengan dikeluarkannya surat pengumuman ini, LBH Ansor Maluku siap untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat kurang mampu yang ingin mencari keadilan di PTUN Ambon,” tandasnya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS