TRENDING

Polres Sula Segera Jadwalkan Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Yang Dilakukan kades Fagudu

2 menit membaca View : 19
Lebahtimur
Daerah, Headline, Hukrim - 11 Jan 2026

Lebahtimur.com – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kepulauan Sula akan segara jadwalkan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh kepala desa Fagudu kecamatan Sanana kabupaten Kepulauan Sula M. Ali Duwila, yang sempat dilaporkan ke kantor Polda Maluku Utara pada tanggal 29 Juli 2025 lalu.

Dugaan kasus tersebut di laporkan ke Polda Maluku Utara yang termuat dalam laporan polisi dengan nomor : LP/B/70/VII/2025/SPKT/POLDA MALUKU UTARA, tertanggal 29 Juli 2025, pukul 12.37 WIT.

Namun penyidik Polda Maluku Utara melimpahkan Kasus ke Polres Sula karena lokus perkara berada di desa Fagudu, Kecamatan Sanana, kabupaten Kepulauan Sula pada tanggal 2 Desember 2025.

Kapolres Kepuluan Sula AKBP Kodrat Muh. Hartanto melalui KBO Reskrim Polres Sula IPDA Deny Wibowo mengatakan, kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh Kepala desa Fagudu di kantor Desa Fagudu akan segera dijadwalkan gelar perkara.

“Kami akan jadwalkan gelar perkara,” singkat KBO Reskrim polres Sula IPDA Deny Wibowo, saat di konfirmasi Lebihtimur.com, Rabu (07/01/2026).

Perlu di ketahui peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIT di kantor desa. Dua korban berinisial IU (22) dan FU (17) sebelumnya terlibat dalam sebuah insiden kecil saat pesta ronggeng di Desa Fagudu, tepatnya di Kompleks Comperda.

Meskipun tidak terjadi perkelahian, ada teriakan yang mengarah pada provokasi, termasuk ancaman untuk membakar kantor desa.

Keesokan harinya, Kades M. Ali memanggil kedua pemuda itu ke kantor desa dan diduga melakukan pemukulan yang menyebabkan luka lebam di tubuh dan kaki keduanya.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS